TANGERANG — JEJAK-NEWS.COM,Alih kelola operasional fasilitas air perpipaan dari swasta ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kawasan satelit Kabupaten Tangerang menyisakan persoalan agraria yang pelik. Lahan yang digunakan sebagai pusat Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) untuk wilayah Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang—yang menyuplai belasan ribu pelanggan perumahan Citra Raya—kini diguncang klaim kepemilikan tanah oleh seorang warga bernama H. M. Rasan.
Sengketa ini mencuat ke permukaan tak lama setelah manajemen pelayanan air bersih tersebut resmi berpindah tangan ke PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dari pengembang swasta Citra Raya (Ciputra Residence). Kantor pelayanan yang beroperasi di Ruko Grand Arcade Blok VB 01/06, Desa Mekar Bakti tersebut, diketahui memayungi jalur distribusi vital bagi kawasan perumahan dan komersial berskala besar.
H. M. Rasan menegaskan bahwa hamparan lahan seluas kurang lebih 43.000 meter persegi yang menjadi tempat berdirinya infrastruktur vital pengelolaan air bersih tersebut merupakan hak miliknya yang sah berdasarkan dokumen legalitas pertanahan yang dikantonginya sejak tahun 1984.
“Dulu pihak pengembang Citra Raya pernah menjanjikan kompensasi sebesar Rp10 juta per bulan kepada saya. Namun, sampai detik ini di tahun 2026, janji itu menguap begitu saja tanpa ada sepeser pun realisasi. Ironisnya, pajak tanah (PBB) hampir Rp100 juta setiap tahunnya justru masih saya yang bayar sendiri,” keluh H. M. Rasan saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dengan basis data pelanggan PERUMDAM TKR Cabang Citra Raya yang kini disinyalir melonjak hingga menembus angka 15.000 sambungan, H. M. Rasan mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera turun tangan memediasi dan mengembalikan hak-hak keperdataannya. Menurutnya, pemanfaatan lahan secara komersial tanpa adanya ikatan sewa atau ganti rugi yang jelas merupakan tindakan penyerobotan hak sipil.
Merespons aduan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia selaku pemegang kuasa hukum dari H. M. Rasan menyatakan sikap siaga. Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, Heru, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada manajemen Ciputra Residence maupun direksi PERUMDAM TKR untuk membuka forum audiensi terbuka.
“Langkah awal kami adalah mengedepankan asas musyawarah mufakat demi mencari keadilan. Kami meminta penjelasan rasional dari pihak Ciputra dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui PERUMDAM TKR agar tidak berbuat zalim terhadap hak kepemilikan klien kami,” tegas Heru dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kendati memprioritaskan dialog perundingan, LSM Pelopor Indonesia menyatakan tidak akan segan-segan menyeret sengketa agraria ini ke meja hijau apabila hak-hak mendasar kliennya terus diabaikan.
“Jika jalan damai menemui jalan buntu, kami telah menyiapkan berkas untuk menempuh upaya hukum progresif, baik melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri maupun laporan pidana atas dugaan penyerobotan lahan,” imbuh Heru secara lugas.
Hingga saat ini jajaran manajemen pengembang Citra Raya maupun jajaran direksi PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan ataupun tanggapan resmi terkait polemik klaim kepemilikan lahan tersebut.
Ketika proyek pembangunan infrastruktur publik di atas tanah berskala megapolitan justru berdiri di atas fondasi pengabaian hak-hak agraria warga lokal, di situlah modernitas sedang memamerkan watak aslinya yang menindas. Komersialisasi air bersih yang melayani puluhan ribu kepala keluarga, yang di satu sisi diklaim sebagai keberhasilan pelayanan publik, menjadi cacat moral saat lahan tempat air itu mengalir menyisakan air mata ketidakadilan bagi pemilik aslinya.
Membiarkan seorang warga membayar beban pajak ratusan juta rupiah tanpa pernah menikmati hasil dari tanahnya sendiri adalah bentuk ironi dari hukum yang tumpul di hadapan gurita kapitalisme korporasi dan birokrasi.
Penyelesaian sengketa tanah ini tidak boleh disandera oleh negosiasi administratif yang mengulur waktu demi mengamankan keuntungan sepihak. Pemerintah daerah tidak boleh cuci tangan dengan dalih peralihan aset dari swasta, sebab fungsi negara yang paling fundamental adalah melindungi hak milik warganya dari kesewenang-wenangan struktural.
Jika dialog yang ditawarkan justru dibalas dengan kebungkusan birokrasi, maka hukum harus dipaksa bekerja untuk mengingatkan kita semua: bahwa di atas kemegahan tata kota, hak asasi seorang manusia atas tanahnya tidak boleh dikesampingkan atas nama apa pun.
Reporter: Limbong | Editor: ARMY





