Pemred Kisikisi.co Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Pegawai Serta Sekuriti FIF Tangcity

Kantor FIF Group Cabang Tangcity Mall, lokasi tempat terjadinya dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi Kisikisi.co.
Pemimpin Redaksi media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, diduga menjadi korban penganiayaan, intimidasi verbal, dan penyekapan oleh oknum pegawai serta sekuriti FIF Cabang Tangcity Mall. Insiden ini terjadi saat korban melakukan konfirmasi jurnalistik dan kini kasusnya telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
TANGERANGJEJAK-NEWS.COM,Arogansi terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di ruang publik. Pemimpin Redaksi media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, diduga menjadi korban intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penganiayaan fisik yang berujung pada penyekapan. Insiden memprihatinkan ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai dan petugas keamanan (sekuriti) kantor pembiayaan FIF Cabang Tangcity Mall, Kota Tangerang, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kejadian bermula saat Ageng Suseno mendatangi kantor FIF Tangcity untuk mendampingi rekannya yang hendak melakukan pelunasan dan pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam prosesnya, muncul kendala administratif lantaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik nasabah hilang. Sebagai solusi hukum, pihak nasabah menawarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) resmi dari kepolisian. Namun, pihak FIF Tangerang City menolak keras berkas tersebut dengan dalih Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan mutlak memerlukan KTP fisik asli.
Melihat adanya kebuntuan dan potensi sengketa konsumen, Ageng Suseno kemudian berinisiatif menjalankan fungsi jurnalistiknya. Ia mulai melakukan konfirmasi, mengutip pernyataan, serta merekam video menggunakan ponselnya setelah sebelumnya meminta izin kepada oknum pegawai yang bersangkutan.
Kronologi Penyerangan dan Penyekapan di Dalam Kantor
Situasi mendadak memanas ketika oknum pegawai FIF menolak direkam dan berusaha menghentikan aktivitas jurnalistik tersebut secara paksa. Korban mendapatkan perlakuan kasar secara verbal maupun fisik.
“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB yang memicu konflik, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong. Bahkan leher bagian belakang saya sampai mengalami luka cakaran,” ujar Ageng Suseno saat memberikan kesaksian.
Tidak berhenti di situ, intimidasi berlanjut saat korban hendak melangkah keluar dari ruangan kantor. Oknum pegawai tersebut berteriak lantang memerintahkan petugas keamanan untuk menghadang dan menyekap korban di dalam area kantor sebelum rekaman video dan kutipan pernyataan di ponselnya dihapus.
“Tahan itu! Jangan boleh keluar!” teriak oknum pegawai FIF tersebut sembari mengklaim dirinya sebagai orang yang paham hukum. Akibat perintah itu, bentrokan fisik kembali terjadi di dalam ruangan hingga korban kembali mendapat luka cakaran dari oknum sekuriti.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum ke Polres Metro Tangerang Kota
Menyikapi tindakan represif tersebut, Firma Hukum YNN & Partners selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno langsung mengambil langkah hukum yang tegas. Diwakili oleh Yanto Nelson Nalle SH, MH, mereka resmi melaporkan rentetan dugaan tindak pidana ini ke markas kepolisian pada Selasa malam.
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan premanisme tersebut melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas jurnalistik.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku tanpa tebang pilih. Kami juga menuntut manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi serta permintaan maaf terbuka kepada publik karena kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan,” tegas Nelson dalam pernyataan resminya.
Hingga kini pihak manajemen internal FIF Cabang Tangcity Mall belum memberikan keterangan resmi ataupun respons terkait insiden kekerasan yang melibatkan jajarannya tersebut.
Ketika sebuah institusi korporasi finansial merasa berhak membarikade pintu dan mengayunkan kekerasan fisik demi menyembunyikan sebuah kebenaran prosedural, di situlah wajah hukum kita sedang dicoreng oleh arogansi modal. Kasus yang menimpa seorang pemimpin redaksi di ruang publik ini bukan sekadar urusan gesekan fisik antara sekuriti dan kuli tinta, melainkan sebuah serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui informasi. Perisai SOP perusahaan sering kali dijadikan kedok legalitas untuk melegitimasi tindakan anti-kritik dan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat sipil.
Ironi terbesar muncul saat pelaku kekerasan justru berteriak dengan jumawa bahwa dirinya adalah ‘orang hukum’, memamerkan potret kedangkalan berpikir di mana hukum dipahami sebagai alat intimidasi, bukan sebagai instrumen keadilan.
Jika hari ini seorang jurnalis yang dilindungi undang-undang bisa dibungkam dan disekap dengan begitu mudah di tengah hiruk-pikuk pusat perbelanjaan modern, maka esok hari tidak ada lagi ruang aman bagi warga biasa yang menuntut haknya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya, sebab membiarkan premanisme korporasi tumbuh subur sama saja dengan memelihara kegelapan di dalam alam demokrasi kita.
Reporter:Edi Sholeh,| Editor: Ismail Saleh, Faisal, ARMY

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu