Polsek Serpong Gulung Sindikat Lintas Provinsi Usai Kejar-kejaran Truk Boks

Barang bukti jutaan butir obat keras golongan G dalam ratusan karton yang disita Polsek Serpong dipaparkan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo saat menunjukkan salah satu jenis obat keras daftar G tanpa izin edar hasil penyitaan lintas wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta Timur.
TANGERANG SELATANJEJAK-NEWS.COM, Komitmen aparat kepolisian dalam membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap zat berbahaya terbukti lewat sebuah keberhasilan masif. Satuan Reserse Kriminal Polsek Serpong jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sukses menggulung sindikat kelas kakap peredaran obat keras golongan G ilegal. Tidak tanggung-tanggung, operasi maraton yang digelar sejak akhir April 2026 ini berhasil mengamankan total 46 juta butir obat terlarang tanpa izin edar dengan nilai ekonomi fantastis mencapai Rp230 miliar. 
Operasi senyap ini berakar dari penyelidikan mendalam atas laporan maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya. Puncaknya terjadi pada 30 April 2026, saat tim opsional Polsek Serpong mengidentifikasi dan membuntuti satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel boks berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai sebagai armada distributor utama.
Aksi kejar-kejaran menegangkan bak film laga tidak terhindarkan dari jalanan Tangerang Selatan hingga melintasi batas ibu kota. Pelarian truk tersebut akhirnya terhenti setelah dikepung petugas di atas Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi langsung meringkus dua orang pelaku yang berada di dalam kabin, masing-masing berinisial F (50) dan A (23).
Penggeledahan Gudang Kramat Jati dan Perburuan DPO Inisial H
Dari dalam truk boks kuning yang terjebak di Pasar Rebo, petugas mengamankan 78 karton berisi jutaan butir obat keras siap edar. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan interogasi secara maraton malam itu juga. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan gudang penyimpanan utama (safe house) yang terletak di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan di gudang Kramat Jati tersebut, aparat menemukan barang bukti dalam skala yang jauh lebih mencengangkan, yakni sebanyak 838 karton obat keras daftar G dari berbagai jenis merek dagang ilegal. Jika diakumulasikan, total barang bukti dari dua lokasi ini mencapai 46 juta butir yang kini seluruhnya telah disita untuk dimusnahkan.
Kendati telah mengamankan dua kurir lapangan, pekerjaan rumah kepolisian belum usai. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa tim gabungan saat ini tengah memburu satu aktor intelektual utama berinisial H yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka H disinyalir kuat berperan sebagai mandor sekaligus pengendali jaringan distribusi logistik obat ilegal ini.
“Kami tidak akan menoleransi sirkulasi zat berbahaya ini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar DPO berinisial H. Kami juga menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini tanpa pandang bulu, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum dari internal kepolisian sendiri,” tegas AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku yang telah ditahan kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sindikat ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda pidana paling banyak Rp5 miliar. 
Ketika puluhan juta butir obat keras ilegal senilai ratusan miliar rupiah mengalir deras di bawah radar pengawasan, kita tidak sedang membicarakan sekadar pelanggaran izin edar—melainkan sebuah industri maut yang terorganisasi untuk merusak saraf generasi masa depan demi keuntungan materi sepihak. Keberhasilan Polsek Serpong mengejar truk boks hingga melintasi batas kota memang patut diapresiasi secara prosedural, namun penangkapan kurir dan penyitaan gudang hanyalah tindakan memangkas ranting di permukaan. Selama hulu dari peredaran obat ini, yakni pabrikasi dan aktor intelektual kelas kakapnya seperti sang buron berinisial H belum tersentuh hukum, maka pasar gelap ini akan selalu menemukan cara untuk memproduksi kurir-kurir baru.
Ancaman pidana belasan tahun ataupun denda miliaran rupiah sering kali dianggap sebagai risiko bisnis yang kecil dibandingkan dengan perputaran uang haram yang mencapai ratusan miliar. Retorika ketegasan kepolisian akan diuji oleh waktu; apakah mereka berani membongkar hingga ke akar patronase keuangan yang mendanai logistik sebesar ini, ataukah kasus ini akan berhenti sebagai prestasi seremonial pemusnahan barang bukti semata.
Negara tidak boleh kalah cepat dengan kelihaian sindikat, karena pembiaran terhadap peredaran obat ilegal skala masif seperti ini adalah bentuk nyata dari kelalaian struktural dalam menjaga hak hidup dan kesehatan masyarakat sipil.
Reporter: Ananta Fathur| Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu